Minggu, 5 Oktober 2025

Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Terbukti Lakukan Pungli Rp 52 Juta, Ancam Mutasi Kepala Sekolah

Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung terbukti lakukan pungli Rp 52 juta dan divonis hukuman 12 bulan penjara. Ia ancam akan mutasi para kepala sekolah.

Editor: Miftah
postonline.co.uk
Ilustrasi- Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung terbukti lakukan pungli Rp 52 juta dan divonis hukuman 12 bulan penjara. Ia ancam akan mutasi para kepala sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Maman Sudrajat, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Maman Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 11 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim, Daryanto, yang menangani perkara itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/6/2020).

Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri.

"Yakni meminta sembilan kepala SMP untuk menyerahkan uang masing-masing Rp 7,5 juta padahal diketahuinya itu masuk perbuatan melawan hukum," ujar Hakim.

Atas kesalahan itu, Maman harus menjalani hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan," kata Daryanto.

Baca: Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

Baca: KPK Yakin Imam Nahrawi Tak akan Jadi Justice Collaborator

‎Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut penjara satu tahun tiga bulan.

Itu karena di pasal 11, ancaman hukumannya minimal 1 tahun.

Sidang tersebut digelar secara daring.

Terdakwa Maman Sudrajat tetap berada di Rutan Bandung dan terkoneksi dengan video conference.

Jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1.

Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Saber Pungli Jabar.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa korupsi jenis suap ini bermula ‎saat Maman diminta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved