Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Terbaru Gadis Diperkosa Bergilir hingga Meninggal, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi

Fakta baru terkait kasus pemerkosaan gadis berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Tangerang pada April 2020 lalu terungkap.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Jateng/Bram Kusuma/TribunWow.com/Octavia Monica P
Ilustrasi pemerkosaan - Ilustrasi jenazah 

Sedangkan pelaku lainnya bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.

"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Efri.

Efri menjelaskan, para pelaku mengaku terlibat dalam peristiwa pada 10 dan 18 April 2020.

Sementara pelaku S sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.

S mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.

"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

Hasil pemeriksaan, polisi mendatapatkan fakta baru terkait kronologi kejadian.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dalam dua periode.

"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri.

Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi tersebut berbeda.

Pemerkosaan pada tanggal 10 April, dilakukan oleh delapan orang. Sedangkan pada 18 April, dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.

"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.

Latar belakang kasus

Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved