Fakta Terbaru Gadis Diperkosa Bergilir hingga Meninggal, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Fakta baru terkait kasus pemerkosaan gadis berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Tangerang pada April 2020 lalu terungkap.
Sebelum Meninggal Muharram mengatakan, keenam pelaku memiliki peranan yang sama.
Mereka memerkosa korban yang tak sadarkan diri usai diberi pil eksimer.
"Semua peran (pelaku) sama. Mereka sudah niat untuk melakukan persetubuhan bersama-sama," ucapnya.
Baca: Pembunuhan Terapis Plus-plus dalam Kardus di Surabaya, Pacar Menangis Histeris Temui Ibu Korban
Diperkosa 2 periode
Hasil pemeriksaan, polisi mendatapatkan fakta baru terkait kronologi kejadian.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dalam dua periode.
"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri.
Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi tersebut berbeda.
Pemerkosaan pada tanggal 10 April, dilakukan oleh delapan orang.
Sedangkan pada 18 April, dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.
"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.

Tersangka baru
Polisi menetapkan satu tersangka baru.
Kini total delapan orang yang terlibat dalam kasus itu.
Enam orang di antaranya telah ditangkap, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S.