Jumat, 3 Oktober 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Di Hadapan Hakim, Istri yang Diduga Bunuh Hakim Jamaluddin Menangis dan Minta Ampun

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," katanya dalam pledoi

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. 

istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.

Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada,"ucap Kasi Pidum Kejari itu.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa.

Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.

JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.

"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. 

• Reaksi Atta Halilintar saat Aurel Datangi Rumah di Malam Hari, Pakaian Putri Pertama Anang Disorot

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved