Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Wali Kota Bekasi Izinkan Ojol dan Ojek Pangkalan Untuk Angkut Penumpang

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan ojek online ( ojol) maupun ojek pangkalan ( opang) beroperasi mengangkut penumpang

Editor: Sanusi
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (29/3/2020). 

Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.

Saat mengangkut penumpang, para pengemudi juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan yang telah TribunJakarta rangkum dari Kompas.com:

 Catat! Ini Protokol Bagi Penumpang Bus Transjakarta Selama PSBB Transisi

Masker dan Handsanitizer Wajib

Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.

Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Ilustrasi ojek
Ilustrasi ojek (Warta Kota/Alex Subhan)

Jaga Kebersihan Motor dan Helm

Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.

Ojol Wajib Pakai Atribut

Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.

 PSBB Transisi, Mal di Jakarta Akan Segera Buka: Begini Protokol yang Bakal Diterapkan Cetral Park

Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, untuk protokol kesehatan ini tidak hanya dari para pengemudi saja.

Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved