Mantan Anggota DPRD Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 17 Miliar
Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 hektar
SK itu diserahkan langsung oleh Tito Siahaan (saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tobasa) kepada tersangka BP, termasuk peta bidang tanah.
"Seharusnya ketika itu, BP menyampaikan pengelolaan dan pembagian tanah itu kepada Pemkab Samosir yang sudah terbentuk.
Jadi pengembangan kasus ini tidak semata pada SK 281, namun didalami pada penguasaan tanah negara termasuk pada kawasan APL Desa Partukko Naginjang sampai Desa Hariara Pintu seluas 4.500 hektar dengan tujuan menyelamatkan tanah negara, agar tidak menjadi objek jual beli oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar Paul. (Jun-tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Samosir Tersangka Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele