Remaja di Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, ancam membunuh jika tidak dituruti
Editor:
Eko Sutriyanto
Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi