Hampir 1000-an Orang yang Hendak ke Jawa DIminta Putar Balik di Tabanan
Ia mengakui, penumpukan kendaraan atau pemudik sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM,, TABANAN - Mulai dari 24 April 2020 - 17 Mei 2020, setidaknya sudah ada 942 orang yang hendak mudik ke Jawa diminta putar balik.
Terdiri 272 kendaraan baik roda dua, empat, bus, hingga roda enam.
Data dari Satlantas Polres Tabanan menyebutkan, total kendaraan yang sudah diminta balik kanan sebanyak 272 unit.
Rinciannya, 65 unit roda empat, 198 unit roda dua, 4 unit roda enam dan 5 unit bus. Jumlah tersebut merupakan yang sudah diperiksa di Pos Pengamanan dan Penyekatan Baturiti dan Selabih.
"Total hingga Minggu (17/5/2020) kemarin sudah ada 942 orang yang kami minta putar balik. Jumlah itu baik yang di Pos Penyekatan Selabih, Antosari, maupun Baturiti," ujar Kasatlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wila Indrayani, Senin (18/5/2020).
Iptu Wila melanjutkan, mereka yang dihalau untuk balik kanan yang rencananya menuju arah Jawa.
Ia mengakui, penumpukan kendaraan atau pemudik sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu.
Baca: Bosan Isolasi Mandiri di Rumah? 8 Tempat Wisata di Bali Ini Tawarkan Tur Virtual
Mengenai apakah ada pengendara yang bengkung alias nekad menerobos, Iptu Wila mengakui, ada saja.
Mereka yang bengkung biasanya menunggu personel lengah dan langsung kabur.
Selain di Pos Selabih juga kerap kabur lewat jalur alternatif di Antosari.
"Namun sudah kita koordinasikan kepada personel yang jaga di Antosari. Jadi personel sudah koordinasi setiap membalikkan kendaraan dari Selabih untuk diatensi khususnya jalur yang dapat tembus menuju Gilimanuk," katanya.
"Kemudian juga, sebelum dibalikkan identitas pengendara juga sudah kami catat sebagai dokumentasi dan bukti bahwa mereka tidak memiliki surat keterangan untuk dapat lewat ke Gilimanuk," tandasnya.
Baca: 40 Travel Ilegal Pembawa Pemudik Ditindak Saat Melewati Perbatasan Keluar Kota di Bekasi
Sebelumnya, dalam SE Gubernur Bali tertulis, seluruh kendaraan bermotor umum jenis bus, mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dan mobil penumpang, sepeda motor, serta pejalan kaki yang masuk/keluar wilayah Bali agar dilarang untuk menyeberang di seluruh pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan di Bali.
Kemudian, pembatasan transportasi tersebut dikecualikan kepada kendaraan dinas operasional Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas TNI, Polri, Damkar, ambulans, dan mobil jenazah.