Mudik Lebaran 2020
40 Travel Ilegal Pembawa Pemudik Ditindak Saat Melewati Perbatasan Keluar Kota di Bekasi
Dari seluruh travel gelap yang beroperasi, mereka membawa penumpang lebih dari 300 orang yang hendak mudik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik travel plat hitam atau travel ilegal yang kerap beroperasi membawa pemudik kembali marak jelang enam hari raya idul fitri 1441 H.
Dalam sehari atau pada Minggu (17/5/2020), sedikitnya 40 travel ilegal terjaring razia di Kabupaten Bekasi.
"Kami menangkap 40 travel gelap. Itu pada hari minggu kemarin, dalam sehari. Dari jam 12.00 sampai 19.00," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Baca: Transaksi 5 Kg Sabu Terbongkar, 4 Orang Dibekuk, Miliki Pabrik Narkoba Sendiri di Semarang
Dari seluruh travel gelap yang beroperasi, mereka membawa penumpang lebih dari 300 orang yang hendak mudik.
Mereka semua ketahuan saat hendak keluar perbatasan menuju keluar kota.
"Total penumpang 300-an orang. Kita tangkap di jalan arteri perbatasan Bekasi-Karawang, antara lain di Kalimalang dan Kedung Waringin," ungkapnya.
Dia mengungkapkan mayoritas penumpang diketahui hendak mudik ke sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Timur hingga Jawa Barat.
Namun, upaya tersebut gagal setelah travel ilegal tersebut ketahuan di pos penjagaan.
"Tujuan travel yang angkut pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ada yang ke Indramayu, Purbalingga, Kebumen, Kendal, Pemalang, Jombang dan Solo," jelasnya.
Baca: Tak Sengaja Tertangkap Kamera, Sikap Asli Ibunya Pada Reino Barack Buat Syahrini Terdiam
Di sisi lain, ia menuturkan pengemudi telah ditindak berupaya penilangan oleh aparat kepolisian.
Sedangkan penumpang diminta untuk putar balik kembali ke arah Jakarta.
"Kita tilang karena melanggar beroperasi tanpa trayek," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman.
Baca: Mantan Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020.