Fakta Baru Pelajar Kelas 2 SMP Jadi Bandar Ganja, Ternyata Positif Sebagai Pengguna
Tersangka ND ini pernah dikasih uang Rp 30 juta oleh bandar yang ada di dalam Lapas Sumbar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar fakta baru mengenai penangkapan ND (14), pelajar kelas 2 SMP, warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang menjadi bandar dan mengedarkan ganja kering melalui media sosial.
ND bersama seorang tersangka lainnya, WL (19), menjalankan praktik transaksi ganja lintas pulau.
Berikut deretan temuan polisi :
1. Pernah bawa paket ganja 120 Kilogram
Bahkan keduanya pernah membawa paket ganja seberat 120 kilogram dari Aceh ke Padang dengan tujuan akhir Jakarta.
Tersangka ND ini pernah dikasih uang Rp 30 juta oleh bandar yang ada di dalam Lapas Sumbar.
"Jemput ganja 120 kilo dari Aceh sampai ke Jakarta hanya sendiri," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
2. Mengaku baru tiga bulan jadi Bandar
Ia mengatakan, ND sudah lama menjalankan praktik transaksi ganja melalui media sosial meskipun bocah itu mengaku baru tiga bulan menjadi bandar.
Baca: Fakta Penemuan Pohon Ganja yang Ditanam di Rumah, Bibitnya dari Belanda Dibeli Secara Online
"Kami meyakini dia sudah lama jadi bandar ganja kering ini. Mungkin setahun, berdasarkan bukti dan petunjuk yang kami amankan," katanya.
3. Positif pengguna ganja
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada tersangka ND, bocah tersebut positif pengguna ganja.
Bahkan dia bisa menjadi bandar ganja yang dikendalikan napi di Lapas Padang, Sumatera Barat.
"Dia pemakai ganja aktif karena awalnya bisa jadi bandar ini dia sering beli ganja dari medsos juga. Akhirnya ditawari jual-beli ganja oleh Abang, napi yang sedang kami selidiki," ucapnya.
4. Pelanggannya masuk korban penyalahgunaan
Pihaknya juga saat ini sudah mendapati 14 orang pelanggannya yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan yang berusia 20 tahun hingga 59 tahun.
Menurutnya, mereka semua termasuk orang-orang yang berstatus golongan sebagai korban penyalahguna yang secara undang-undang wajib dilakukan upaya rehabilitasi.
Baca: KPK Eksekusi Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Lapas Sukamiskin
"Tapi sampai saat ini belum ada temuan korbannya dari teman sekolah tersangka. Tapi akan terus kami dalami untuk menemukan bukti lainnya," kata Andry.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Bongkar Fakta Baru Bocah Bandar Ganja Asal Parongpong KBB, Mencegangkan!