Kelompok Nelayan Kecewa Perum Jasa Tirta 1 Malang Tertibkan Keramba Jaring Apung di Waduk Selorejo
Perum Jasa Tirta 1 telah melakukan moratorium budidaya ikan hingga ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh lembaga independen.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Perum Jasa Tirta 1 Malang menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo Malang pekan lalu berujung kekecewaan dari warga yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri.
Dirut Perum Jasa Tirta 1 Malang, Raymond Valiant Ruritan mengatakan, penertiban itu sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antarnelayan dengan pengelola waduk.
Menurut Raymond Valiant Ruritan, Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri melanggar keputusan yang telah disepakati antara Perum Jasa Tirta 1, Pemkab Malang, BBWS Brantas, dan kelompok nelayan budidaya ikan keramba.
Sekadar informasi, pada 10 Januari 2020 lalu, disepakati tidak ada lagi aktivitas budidaya perikanan intensif di Waduk Selorejo.
Perum Jasa Tirta 1 telah melakukan moratorium budidaya ikan hingga ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh lembaga independen.

Raymond Valiant Ruritan menerangkan, kajian tersebut meliputi daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai indikator determinan layak tidaknya Waduk Selorejo dijadikan lokasi budidaya perikanan intensif.
Dari kajian awal yang dihimpun Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya Malang disebutkan, bahwa Waduk Selorejo hanya diperuntukkan untuk perikanan tebar bebas, bukan budidaya perikanan intensif.
Merunut pada hasil kajian itu, maka aktivitas yang menggunakan medium KJA tidak diperbolehkan.
Raymond Valiant Ruritan mengaku khawatir kualitas air memburuk jika dimanfaatkan untuk budidaya perikanan secara intensif.
Baca: Ahli Waris Gugat Pembeli 72 Merek Dagang Jamu Nyonya Meneer terkait Hak Cipta
"Jika kualitas air buruk akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan air dari Waduk Selorejo. Ya PLTA, irigasi, masyarakat hilir yang memanfaatkan air untuk keperluan sehari-hari," kata Raymond Valiant Ruritan, Senin (11/5/2020).
Raymond Valiant Ruritan menilai, Kelompok Nelayan Kembang Kuning melanggar kesepakatan yang dibuat pada Januari lalu.
Lagi pula, menurut Raymond Valiant Ruritan, kelompok nelayan tersebut belum memiliki izin.
Mengingat perizinan akan diberikan setelah ada hasil kajian komprehensif secara menyeluruh.

"Kalau memang mengajukan izin itu ke mana? Izin belum bisa diterbitkan sebelum ada hasil kajian. Jika kajian terbit, BBWS dan Perum Jasa Tirta 1 akan merumuskan skema budidaya perikanan. Intinya Kelompok Nelayan Kembang Kuning memberanikan diri melanggar kesepakatan ini," tegas Raymond Valiant Ruritan.