Jumat, 3 Oktober 2025

Geng Kicret Begal Motor di Depok Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Belasan Tahun

penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan otak komplotan ini, yakni R di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Editor: Sanusi
Wartakotalive.com
Ilustrasi 

Azis menjelaskan, dua pelaku yang belum diamankan ini berperan sebagai penjual barang hasil curiannya.

“Mereka gak tahu dijualnya kemana karena yang jualnya itu pelaku yang belum kami tangkap,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memperoleh uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu dari penjualan barang hasil curiannya.

Azis berujar para pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

 Fakta-fakta Pria 60 Tahun Bunuh Pasutri, Kabar Anak Diperkosa, Matikan Saklar Hingga Sakit Hati

 Berkerumun Lebih Dari Lima Orang, Siap-siap Kena Denda Rp 250 Ribu

 Dengar Kisah Pilu Sekeluarga 4 Tahun Tidur di Emperan, Nikita Mirzani Menangis: Kasihan yang Cewek

 Ikan Tongkol dan Sayur Bayam Jadi Makanan Favorit Evan Dimas Saat Buka Puasa

 Polisi Kejar Teman Muhammad Basri, Terduga Pelaku Perampasan Motor di Serpong

Hasil kejahatan buat foya-foya

Empat pemuda 17 tahun yang ditangkap polisi di Depok karena kerap melancarkan aksi begal di jalan raya pada dini hari mengaku tak menerima banyak uang dari aksinya.

Keempatnya tak tahu-menahu ke mana motor rampasan mereka dijual.

"Ada yang dapat Rp 150.000, ada yang dapat Rp 450.000," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).

"Mereka tidak tahu (motor rampasan) dijualnya ke mana. Yang menjualnya adalah pelaku yang belum ditangkap," kata dia.

Komplotan ini, lanjut Azis, terdiri dari enam pemuda yang mengincar sasarannya sesama pemotor di jalan raya.

Masih tersisa 2 buron yang diduga berperan sebagai otak di balik beberapa aksi pembegalan.

Mereka berbagi peran sebagai orang yang mencegat korban, menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, dan sisanya mengawasi.

Sejauh ini, mereka berenam telah beraksi setidaknya 3 kali yakni di Tanjung Barat, Jakarta Selatan serta Pancoranmas dan Cipayung, Depok.

"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.

"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.

Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya. (TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved