Selasa, 30 September 2025

UPDATE Kasus Mayat Perempuan dalam Kardus, Pelaku Eks Napi Asimilasi Corona Apri 2020

Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Medan memasuki babak baru.

Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

Tak berhenti di situ, J malah membunuh korban yang sudah tak berdaya dengan pisau.

Selanjutnya, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M.

Tersangka M, membeli bensin itu atas suruhan tersangka J.

Baca: FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus di Deli Serdang, Diduga Dibunuh Pacar, Terganjal Restu Orangtua

Baca: Kasus Mayat Perempuan dalam Kardus, Polisi Ungkap Fakta Lain: Ibu Pelaku Bujuk Orang Lain Mengaku

Mayat dalam kardus rencananya akan dibuang ke Lubuk Pakam

Mengutip dari Kompas.com, Isir memaparkan, jika para tersangka awalnya sepakat akan membuang mayat EL ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Mereka awalnya akan menggunakan Grab Car, namun rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna dalam kardus.

"Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam."

"Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," ungkap Isir.

Diketahui, saat itu, tersangka TS sudah memesan Grab Car untuk membawa mayat tersebut.

Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka.

"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," jelas Isir.

Baca: Empat Bilah Pisau Tajam Jadi Barang Bukti Pembunuhan Elvina, Setelah Dibakar Dibungkus di Kardus

Baca: Ditemukan Kuburan Berisi Mayat Wanita Dibungkus Kain Sarung di Rumah Tukang Roti Penyekap Istri

Tersangka J dan M eks narapidana program asimilasi

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, tersangka J dan M ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan