Viral Media Sosial
4 Fakta Magic Mushroom, Pengalaman Pria setelah Konsumsi Jamur Ini Sempat Viral di Media Sosial
Pengalaman pria yang pernah mengonsumsi magic mushroom saat remaja sempat menghebohkan media sosial. Berikut 4 fakta magic mushroom.
Menurut Amelya, awalnya jamur ini sering digunakan atau diteliti untuk pasien-pasien yang memiliki gangguan psikologi.
Akan tetapi penelitian tersebut sempat dihentikan.
"Kemudian pada sekitar tahun 2000, penelitian terhadap jamur ini digunakan lagi," kata Amelya.
Ia menjelaskan, kandung dalam jamur tersebut diteliti apakah memiliki efek terhadap sakit kepala.
"Jadi diharapkan bisa mengurangi sakit kepala atau (mengobati) orang-orang yang mengalami gangguan kecanduan obat dan depresi," terang Amelya.
"Sampai saat ini, (penelitian) masih terus dilakukan," sambungnya.
Hukuman Bagi Orang yang Mengonsumsi Magic Mushroom
Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, juga membenarkan magic mashroom termasuk jenis narkoba golongan I.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Magic mushroom termasuk jenis narkoba golongan I," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020) siang.
Menurut Agus, pengonsumsi magic mushroom dapat dikenaan pidana penjara paling singkat lima tahun dengan denda mencapai Rp 10 Miliar.
Baca: VIRAL Harga Masker Mulai Normal, Penimbun Disebut Rugi Miliaran, Ekonom: Salah Sendiri Menimbun
Aturan ini sesuai dengan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sanksi bagi pengguna atau pengonsumsi adalah sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar," terangnya.
Agus menyebutkan, dalam undang-undang tersebut, jamur jenis ini termasuk dalam zat aktif bernama psilosibina.
Dilansir dari Kompas.com, zat psilosibina termasuk narkotika jenis alamiah atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com)