Virus Corona
16 Terdakwa Pelanggar PSBB di Riau Divonis 2 Bulan Penjara dan Denda Ratusan Ribu
Hasil putusan sidang menyatakan terdakwa FRM divonis dua bulan penjara atau denda Rp 3 juta karena telah membuat keramaian
Usai persidangan para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan dan berkasnya maju ke persidangan ke 16 terdakwa ini tidak dilakukan penahanan melainkan mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Selama penyidikan mereka tidak ditahan. Kan ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun, hanya empat bulan. Ancaman hukuman dibawah lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan kecuali beberapa pasal tertentu," tegas Sunarto.
Baca: Legislator PAN Kritik Bansos yang Sempat Tersendat Karena Tunggu Tas Berlabel 'Bantuan Presiden'
Sunarto menambahkan sejauh ini Polda Riau baru menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB dan seluruhnya telah disidang secara online. Selain itu, tidak ada tersangka lain yang masih proses penyidikan.
Dia berharap kasus pelanggaran PSBB ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak kembali berulang dan menjadi pembelajaran bagi warga lain agar mematuhi PSBB.