Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

‎16 Terdakwa Pelanggar PSBB di Riau Divonis 2 Bulan Penjara dan Denda Ratusan Ribu

Hasil putusan sidang menyatakan terdakwa FRM divonis dua bulan penjara atau denda Rp 3 juta karena telah membuat keramaian

net
Ilustrasi palu hakim 

Usai persidangan para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan dan berkasnya maju ke persidangan ke 16 terdakwa ini tidak dilakukan penahanan melainkan mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Selama penyidikan mereka tidak ditahan. Kan ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun, hanya empat bulan. Ancaman hukuman dibawah lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan kecuali beberapa pasal tertentu," tegas Sunarto.

Baca: Legislator PAN Kritik Bansos yang Sempat Tersendat Karena Tunggu Tas Berlabel 'Bantuan Presiden'

Sunarto menambahkan sejauh ini Polda Riau baru menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB dan seluruhnya telah disidang secara online. Selain itu, tidak ada tersangka lain yang masih proses penyidikan.

Dia berharap kasus pelanggaran PSBB ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak kembali berulang dan menjadi pembelajaran bagi warga lain agar mematuhi PSBB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved