Sering Terlihat Bicara Sendiri, Seorang Terdakwa Pencurian di Demak Dibebaskan
Sidang Pengadilan Negeri Demak membebaskan seorang terdakwa pencuri handphone.
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK – Sidang Pengadilan Negeri Demak membebaskan seorang terdakwa pencuri handphone.
Dwi Ardhy Kurniawan dikeluarkan dari tahanan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/04/2020).
Sebelumnya memang terdakwa sudah terbukti mengalami gangguan kesehatan jiwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Psychiatrum yang dikeluarkan oleh RSJD dr Gondohutomo Semarang dan pemeriksaan pokok perkara telah selesai dilakukan.
“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang menyambut baik sikap Majelis Hakim, meskipun proses persidangan perkara ini terus dilanjutkan."
"Kami juga berharap nantinya klien kami tidak dijatuhi pidana karena tidak adanya kemampuan untuk bertanggungjawab secara hukum,” ucap Wilson Pompana, salah satu advokat LBH Mawar Saron Semarang.
Baca: Warga Apresiasi Keberadaan Petugas Bantu Pemakaman Pasien Covid
Baca: Mitsubishi Perpanjang Garansi untuk Seluruh Tipe Kendaraan Selama Pandemi Covid-19
Baca: Danau Kaolin, Saksi Bisu Kejayaan Pertambangan Kaolin di Belitung
Dalam kasus pencurian handphone dengan kekerasan, terdakwa Dwi ditemani oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Mawar Saron Semarang, Suryono dan Tommi Sinaga.
Dalam persidangan sebelumnya saksi korban yang dihadirkan oleh JPU telah memaafkan terdakwa atas perbuatannya, setelah saksi korban mengetahui kondisi jiwa terdakwa.
Akui Bisa Lihat Hantu
Terdakwa didiagnosa mengalami gejala gangguan jiwa berat sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam visum disebutkan bahwa terdakwa sebelumnya pernah mendengar suara-suara dan melihat bayangan.
Mengaku memiliki kemampuan untuk melihat makhluk halus atau hantu serta suara-suara yang tidak ada wujudnya yang sering berdiskusi dengan terdakwa.
Terdakwa mengalami gangguan persepsi pendengaran dan penglihatan.
“Sejak sebelum persidangan kasus ini digelar, kami memang mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terlebih dahulu."
"Hal itu dilakukan mengingat perilaku terdakwa yang tidak wajar dan sebelumnya pernah menjadi Pasien di RSJD dr. Gondohutomo Semarang,” lanjutnya.
Disebutkan juga bahwa perilaku membawa barang milik orang lain dan dimanfaatkan oleh orang lain untuk kejahatan kemungkinan dapat terulang kembali.
Baca: MAKI Surati KPK Kawal dan Cegah Terjadinya Korupsi Dalam Program Kartu Prakerja
Baca: Warga Apresiasi Keberadaan Petugas Bantu Pemakaman Pasien Covid
Baca: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1441 H Jatuh Pada Jumat (24/4/2020) Besok