Selasa, 7 Oktober 2025

Sering Terlihat Bicara Sendiri, Seorang Terdakwa Pencurian di Demak Dibebaskan

Sidang Pengadilan Negeri Demak membebaskan seorang terdakwa pencuri handphone.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Tim LBH Mawar Saron Semarang dan Dwi yang telah dibebaskan dari Rutan Demak, Kamis (23/04/2020). 

Berdasarkan penetapan tersebut, JPU telah memeriksakan kesehatan jiwa terdakwa di RSJS dr. Amino Gondohutomo Semarang pada Selasa (17/03/2020).

Jaksa Penuntut Umum juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Mejelis Hakim dalam persidangan pada Senin (06/4/2020).

Adapun hasil pemeriksaan atas diri terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatrum yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Gondohutomo Semarang diataranya menyatakan bahwa terdakwa mengalami gejala gangguan jiwa berat sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam visum tersebut disebutkan juga bahwa terdakwa perlu dirawat secara rutin dan pengawasan secara intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim perihal terdakwa yang masih dilakukan penahanan.

Namun atas hal tersebut Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan akan mengambil sikap setelah sidang pembuktian selesai.

“Sampai saat ini terdakwa masih ditahan, karena hakim berpandangan klien kami masih bisa berbicara dengan cukup baik.

Makanya pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan perbuatan materiilnya,” ujar Tommi saat dihubungi tribunjateng.com.

Tim LBH Mawar Saron Semarang, Suryono, S.H., Wilson Pompana, S.H., dan Tommi Sinaga, S.H., menyatakan meskipun persidangan perkara ini dilanjutkan, kliennya tidak dijatuhi pidana karena adanya alasan pemaaf yakni tidak adanya kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum.

“Dalam kasus ini kami bukan meminta keringanan hukuman atau bahkan menyatakan klien tidak bersalah.

Karena sesuai dengan Pasal 44 KUHP jelas bahwa klien kami tidak dapat dipidana sekalipun perbuatan materiilnya terbukti,” tuturnya.

“Kami berharap Pengadilan tidak keliru dalam menjatuhkan putusan, oleh karena sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, kepadanya tidak dapat dikenakan pidana.,” tutur Suryono, S.H, selaku Direktur LBH Mawar Saron Semarang. (Ines Ferdiana Puspitari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terdakwa Maling Hp yang Ngaku Bisa Lihat Hantu Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Demak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved