Kamis, 2 Oktober 2025

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Probolinggo Bacok Kerabatnya Sebanyak 27 Kali Hingga Tewas

Berlatar belakang asmara, seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa kerabatnya.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Berlatar belakang asmara, seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa kerabatnya.

Husni Mubarok (33) nekat membunuh kerabat sendiri bernama Sahabon karena diduga berselingkuh dengan istrinya.

Husni mengatakan bila Sahabon menyelingkuhi istrinya sejak setahun lalu.

Gara-gara perselingkuhan itu, Husni dan istrinya bercerai.

Baca: Kronologi dan Cerita Saksi Terkait Perampokan Minimarket Duren Sawit yang Tewaskan 1 Pelaku

Kasus perselingkuhan itu membuat Husni dendam, meski perselingkuhan istrinya itu sudah lewat setahun.

"Saya sakit hati. Saya bacok pakai celurit di pinggir jalan," kata Husni dalam rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (22/4/2020).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono mengatakan, pembunuhan terjadi Selasa (21/4/2020) sore.

Baca: Rojikan Pelaku Pembunuhan Ibu Bertahan Hidup dengan Memakan Buah-buahan di Kebun Warga Selama Buron

Ketika itu, Husni melihat Sahabon melintas naik motor lewat depan rumah.

Husni yang naik pitam teringat kasus perselingkuhan, langsung mengejar Sahabon naik motor dan membawa celurit.

Karena sudah tak terkejar, Husni menunggu Sahabon pulang di pinggir jalan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

"Waktu Sahabon kembali dan melintas di lokasi, Husni membacok korban dengan celurit sebanyak 27 kali hingga tewas seketika. Polisi menangkapnya beberapa jam setelah pembunuhan," terang Heri.

Baca: Mayat yang Ditemukan di Sampang Ternyata Syafii, Diduga Korban Pembunuhan

Heri menuturkan, sejak kasus perselingkuhan itu terkuak, Sahabon dan istrinya kerja ke Bali.

Beberapa hari yang lalu, Sahabon dan istrinya pulang ke kampung halaman karena dampak Covid-19.

"Sepulangnya Sahabon ke Desa Patalan membuat dendam lama Husni muncul. Hingga terjadilah aksi pembunuhan kemarin. Pelaku dan korban adalah tetangga dan masih kerabat," tambah Heri.

Husni dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, atau hukuman maksimal seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved