Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Enam Orang Warga Lampung Diproses Hukum Gara-Gara Sebar Hoaks Virus Corona

Mereka dengan kasus hoaks yang berbeda namun intinya terkait dengan corona atau Covid-19

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi Hoaks 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia M

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah oknum warga memanfaatkan wabah virus corona (Covid-19) untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Di Bandar Lampung,  sebagian besar pelaku hoaks berasal dari kalangan wanita.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan, pihaknya kini tengah menangani enam tersangka kasus hoaks.

"Kita sudah enam tersangka yang tengah diproses. Sebagian besar ibu-ibu atau wanita ada tiga atau empat orang," jelas Pandra kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/4/2020).

Enam orang ini, sambungnya, menyebarkan informasi yang berbeda.

"Mereka dengan kasus hoaks yang berbeda. Namun, pada intinya terkait dengan corona atau Covid-19," bebernya.

Terakhir, pelaku mengubah imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi tidak relevan.

Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap gubernur dan masyarakat melalui sosial media Facebook.

Baca: 57 Tenaga Medis RS Kariadi Positif Corona, dr Zainal: Jenazah Saja Ditolak, Apalagi Kami yang Hidup

Baca: LIVE Pegadaian Konser Amal Covid-19, Ada Didi Kempot hingga Yuni Shara

"Yang kasus enam itu menjelekkan nama gubernur Lampung. Pelakunya asal Way Kanan," bebernya.

Untuk kasus pertama, terusnya, seorang wanita asal Way Kanan membuat hoaks terkait pendeta meninggal akibat corona di Pringsewu.

Padahal belum ada kasus terkonfirmasi positif corona di Lampung.

Diungkapkan Pandra, proses hukumnya ditarget selesai dalam bulan ini karena kasusnya terjadi pada Maret-April 2020.

"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut, dan lebih dalam terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Lampung," kata Pandra.

Pasal yang akan diterapkan terhadap para tersangka adalah berkaitan dengan UU ITE  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diakuinya, para tersangka ini menyesali kesalahannya namun, penyesalan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca: Pecel Senggol Beringharjo dan 5 Menu Sarapan Enak di Sekitar Malioboro Jogja

Baca: Tolak Usulan Jabar dan DKI, Kemenhub Tetap Operasikan KRL di Jabodetabek dengan Pembatasan

"Banyak kemudian yang menyesal. Tapi tiada guna. Baru nangis-nangis, menyesal. Itu yang kami lihat," paparnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebar hoaks, terlebih di tengah situasi wabah corona seperti saat ini.

"Kita saat ini kan sedang menghadapi pandemi virus corona. Jadi taatilah apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebarannya," tambah dia. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Warga Lampung Sebar Hoaks Virus Corona, Kebanyakan Wanita

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved