Senin, 6 Oktober 2025

Pria Berusia 75 Tahun yang Hamili ABG Ditangguhkan Penahanannya oleh Polres Dairi

Tersangka bukan dilepaskan, tetapi dilakukan penangguhan penahanan karena sedang dalam keadaan sakit

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN / DOHU LASE
Polisi mengantar Maruli Manalu alias Ompung Desi (75) ke RSUD Sidikalang baru-baru ini 

Laporan Wartawan Tri bun Medan  Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Maruli Manalu (75) alias Ompung Desi, pelaku kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur ini dikeluarkan dari sel tahanan Polres Dairi.

Ia dikeluarkan usai hampir tiga minggu meringkuk di balik sel tahanan.

Maruli ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Dairi, Selasa (24/3/2020) lalu.

Kakek warga Dusun Juma Lubang, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi  meniduri bocah 14 tahun, yang masih tetangganya, hingga hamil.

Awal April kemarin, penahanan Maruli ditangguhkan karena mengaku sakit.

Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang mengatakan, Maruli mengeluh sakit perut dan batuk.

"Tersangka bukan dilepaskan, tetapi dilakukan penangguhan penahanan, karena sedang dalam keadaan sakit," kata Leo saat ditemui di kantornya, Rabu (15/4/2020).

Baca: Viral Video Polisi Ambil Pungli & Ludahi Pengemudi Mobil, Kapolres Medan Minta Maaf

Baca: Lagi Nongkrong Pengunjung Kafe di Surabaya Tiba-tiba Bubar Setelah Seorang Pria Positif Covid-19

Leo mengatakan, keluarga Maruli memohon penangguhan penahanan dengan melampirkan surat keterangan dokter yang sering merawat Maruli.

Setelah dicek ke rumah sakit, lanjut Leo, Maruli diduga mengalami infeksi paru-paru dan harus opname.

Berhubung Kepala Rutan Klas II-B Sidikalang juga telah meminta penundaan pengiriman tahanan untuk mengantisipasi penularan Covid-19, permohonan mpenangguhan  penahanan Maruli terpaksa dikabulkan.

"Jadi, terhadap tersangka, kami tangguhkan penahanan, agar bisa berobat ke rumah sakit. Namun, dengan catatan, proses tetap dilanjutkan dan dipercepat berkasnya dikirim ke jaksa," ujar Leo.

Leo mengakui, keluarga tersangka dan keluarga korban sudah berdamai.

Kendati begitu, perdamaian tersebut sama sekali bukan landasan  penangguhan penahanan Maruli.

Baca: Hanya Pertahankan 20 Karyawan yang Kinerjanya Bagus, Nikita Mirzani: Enggak Mau Ikhtiar Soalnya

Baca: Arab Saudi Akan Putuskan Nasib Ibadah Haji Akhir April 2020

Leo menegaskan, proses penyidikan tetap jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved