Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayahnya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

"Menteri Kesehatan sudah mengirimkan persetujuan kemarin sore," tutur Ridwan Kamil.

"Yang menyatakan lima wilayah di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB."

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari," tambahnya.

Baca: PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Rabu 15 April Dinihari, Wilayah Kota Akan Berlaku PSBB Maksimal

Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Meski demikian, nantinya akan dilakukan evaluasi setelah 14 hari pelaksanaan PSBB.

Setelah adanya evaluasi akan diambil keputusan untuk meneruskan atau mengurangi intensitas PSBB.

"Setelah 14 hari akan dievaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," pungkas Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved