Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayahnya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil mengungkapkan, di antara lima wilayah yang akan menerapkan PSBB terdapat dua wilayah berbentuk kabupaten.

Baca: PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat

Yaitu Kabupaten Bogor serta Kabupaten Bekasi.

Sehingga dalam pelaksanaan PSBB akan berbeda dengan DKI Jakarta maupun kota di Jawa Barat yang lain.

Karena di dalam kabupaten terdapat beberapa desa.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah. (Youtube Kompas)

Jadi memang tidak dapat diberlakukan PSBB seperti di wilayah kota.

"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," terang Ridwan Kamil.

"Maka kabupaten ini akan berbeda dengan DKI Jakarta dan kota lainnya."

"Mereka memiliki desa sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB seperti wilayah kota," tambahnya.

Nantinya dalam pelaksanaan PSBB di wilayah kabupaten akan dibagi menjadi dua.

Yakni zona merah serta non zona merah.

Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan

Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi: Pasien Positif 4.241, Kasus DKI Jakarta Masih Terbanyak

Ketentuan itu akan diberlakukan di beberapa kecamatan.

Apabila ditetapkan zona merah, maka PSBB yang dilaksanakan harus secara maksimal.

Namun di daerah non zona merah, pelaksanaan PSBB akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved