Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemudik Boleh Masuk Yogyakarta Asalkan Sederet Persyaratan Ini Dipenuhi

Syarat administrasi yang dimaksud adalah yaitu surat keterangan RT asal ia merantau, surat dokter yang menyatakan sehat

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Pemudik melintasi Jalan Wates, Yogyakarta, Minggu (10/6/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Pemudik yang akan memasuki wilayah Yogyakarta harus memenuhi berbagai syarat, mulai syarat administrasi yang wajib dipenuhi hingga pemeriksaan jumlah penumpang di dalam kendaraan para pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto menjelaskan, pihaknya siap menerapkan kebijakan pengecekan di jalan maupun terminal bagi para pemudik yang akan memasuki DIY.

Dinas Perhubungan DIY akan menurunkan tim untuk melakukan survei di lapangan terkait ruang maupun kebutuhan manuver pengguna kendaraan yang tidak memenuhi syarat dan harus putar balik dari DIY.

"Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus pulang. Nggak boleh meneruskan (perjalanan). Kalau ada border line menimbulkan kemacetan, puternya dimana. Besok (hari ini) temen-temen kepolisian dan kabupaten setempat menentukan titiknya. Artinya di arah timur mana, utara, barat."

"Kalau jalan kabupaten atau jalur tikus, (kewenangan) teman-teman kabupaten yang melaksanakan. Kita (Dishub DIY) terpusat di terminal dan jalan raya," bebernya, di Kepatihan, Selasa (7/4/2020).

Baca: Ganjar Pranowo Siapkan Aplikasi Siaga Mudik bagi Pemudik Jawa Tengah: Jangan Pulang Kampung Dulu!

Baca: Curahan Bahagia Mulyono Dapat Santunan setelah Ditipu Penumpang, Kalau Bisa, Saya Nangis Kencang

Baca: Ekuador Berjuang Mengubur Korban Corona, Jenazah Disimpan di Kontainer Pendingin

Tidak memenuhi syarat? 

Dijelaskan Tavip,  syarat administrasi yang dimaksud adalah yaitu surat keterangan RT asal ia merantau, surat dokter yang menyatakan sehat.

Bila naik transportasi umum maka harus membeli tiket secara online tidak boleh langsung beli di tempat.

Selain itu, pemudik juga harus mengenakan masker dan membawa obat-obatan pribadi.

"Lalu untuk operator, sebelum berangkat harus melakukan sosialisasi. Ada laik jalan, kemudian ada physical distancing, ada tuslah karena 50 persen harga dinaikkan tujuannya yang mudik sedikit."

"Di antaranya itu. Lalu saat operasi,kita cocokan. Bukan tidak ada STNK dan sebagainya kita tilang. Kita lebih social distancing dan SDM. Selanjutnya pakai thermal gun dan lain-lain," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bila bus asal Jakarta sudah sampai DIY dan tidak memenuhi syarat, tidak mungkin akan diminta putar balik kembali ke Jakarta.

Sesuai dengan akad kewenangan Dirjen Perhubungan Darat, Pemda DIY diminta mencatat PO bus, waktu serta jenis pelanggaran.

"Ancamannya dicabut izin trayek. Lalu selama ini ketika sampai Jombor, menurunkan penumpang di luar. Saya tempatkan petugas di luar dan dalam (terminal), besok nggak boleh turun di luar. AKAP sebenarnya nggak boleh turunkan penumpang di jalan (luar terminal)," tegas Tavip.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved