Pengedar Gula Oplosan Rafinasi di Banjarnegara Ditangkap
Pelaku mengoplos gula rafinasi yang semestinya diperuntukkan untuk industri dengan gula pasir konsumsi
Penampilan gula oplosan itu tampak seperti gula pasir konsumsi.
Gula oplosan ini oleh tersangka diedarkan ke pasaran.
Praktik curang ini tentu berpotensi merugikan konsumen.
Sebab, gula rafinasi mestinya diperuntukkan bagi produsen makanan dan minuman sebagai pemanis.
"Tersangka kami jerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Terus Pasal 139 jo Pasal 84 ayat 1 UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Satu lagi Pasal 110 jo Pasal 36 UU Perdagangan dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," terang AKBP IGA. (aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Awas Beredar Gula Oplosan Rafinasi, Pelaku di Banjarnegara Tertangkap