Sejumlah Wilayah di Provinsi Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam
Masyarakat dilarang berkeliaran di luar rumah sejak pukul 20.30 malam hingga pukul 5.30 pagi
Terpisah, Dandim 0109/Aceh Singkil, Letkol Inf Syaifudin mengatakan segala upaya dilakukan pihaknya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Termasuk mendukung kebijakan jam malam dengan melarang warga beraktivitas di luar rumah malam hari.
"Keterbatasan alat tidak boleh dijadikan penghalang bergerak memerangi wabah virus Corona. Jajaran Muspida Aceh Singkil sangat serius dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, tentunya masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam upaya ini," kata Letkol Inf Syaifudin.
Dandim menjelaskan tujuan diberlakukannya jam malam yaitu mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Muspida Aceh Singkil mengambil kebijakan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," tegasnya. (c45/riz/de)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Warga Dilarang Berkeliaran Malam Hari, https://aceh.tribunnews.com/2020/04/01/warga-dilarang-berkeliaran-malam-hari.