Virus Corona
Ridwan Kamil Izinkan Karantina Wilayah Parsial bagi Daerah Terdampak Virus Corona
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memberikan izin bagi daerah di bawah pimpinannya untuk melakukan karantina wilayah parsial.
"Kota kabupaten lain tidak kami beri izin, karena izin itu harus datang dari presiden," tambahnya.

Namun, dalam upaya meminimalisir risiko penularan virus corona, Pemprov Jabar akan memperbolehkan karantina wilayah parsial.
Karantina wilayah parsial dapat dilakukan oleh sebuah desa di daerah Jabar.
Bahkan level terendah seperti RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) dapat melakukan kebijakan tersebut.
Ridwan Kamil menyebutkan, untuk maksimal daerah yang melakukan karantina wilayah parsial adalah level kecamatan.
Baca: Alasan Anies Baswedan Pertahankan 5 Sektor Ini Jika Karantina Wilayah Dikabulkan Jokowi
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
Namun, untuk melakukan karantina wilayah parsial terdapat persyaratan yang lain.
Di mana di daerah itu terdapat penyebaran virus Corona yang padat atau banyak.
"Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial, jadi menutup sebuah RT itu boleh," jelas Ridwan Kamil.
"Menutup RW, satu desa itu boleh maksimal sampai kecamatan."
"Jika daerah-daerah itu memberikan sebuah situasi ada penyebaran yang cukup masif di wilayah yang terbatas itu," tandasnya.
Sementara itu, perihal karantina wilayah pernah dijelaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (29/3/2020).
Saat penetapan karantina wilayah, aktivitas masyarakat masih boleh diadakan.
Namun memiliki keterbatasan tersendiri.
Beberapa sarana perekonomian seperti pasar tradisonal juga akan tetak dibuka.