FAKTA Pembunuhan ABG Pagar Ayu di Kalbar, Korban Dibunuh lalu Diperkosa oleh Tetangganya
Seorang perempuan yang hendak menjadi pagar ayu diperkosa dan dibunuh oleh tetangganya di Kalimantan Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Warga di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan pada Minggu (29/3/2020) siang.
Mayat yang diketahui berinisial TN (16) ditemukan warga pertama kali tergeletak di samping pohon kawasan hutan desa setempat.
Diketahui, korban hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan rumah pamannya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, korban juga diduga menjadi korban pemerkosaan.
Kini pelaku yang juga tetangga korban sudah berhasil ditangkap polisi.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Runut Kasus Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Landak, Pelaku Intai Lalu Cekik dan Seret Korban ke Hutan
Baca: Buron Setahun Lebih, Komandan Genster 69 Pembunuh Warga Sarirejo Akhirnya Tertangkap
Korban Dibunuh lalu Diperkosa
Polisi pun berhasil menangkap UH (23), warga Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku pembunuh ABG tersebut.
Fakta pembunuhan ABG yang hendak jadi pagar ayu pun mulai terungkap.
Korban dibunuh pelaku setelah akhirnya diperkosa
Sebelumnya, korban juga sudah dibuntuti pelaku.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Idris mengatakan, saat itu korban hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter.
Baca: Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Percutseituan Tertangkap Polisi, Satunya Sudah Tak Bernyawa
Baca: Remaja Pembunuh Bocah Bisa Sembuh dari Gangguan Jiwa, Kriminolog: Jangan Bilang Dia Pelaku
Ia menambahkan, pelaku ketika itu sudah membuntuti korban.
Karena pelaku saat itu mengetahui korban akan melewati tempat tinggalnya.
Idris menyampaikan, situasi yang sepi membuat UH melancarkan aksi bejatnya.
"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) pagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, setibanya pelaku di hutan lantas memerkosa korban dalam keadaan diduga telah meninggal dunia.
Adapun pelaku merupakan tetangga korban saat di kampung.
"Korban dan pelaku tak saling mengenal."
"Cuma, saat di kampung, pelaku tetangga korban tinggal di samping rumahnya," paparnya.
Baca: Mantan Pecandu Narkoba di Kalbar Ini Bunuh Gadis 16 Tahun Lalu Menggauli Jasad Korbannya
Baca: Menteri Keuangan Bunuh Diri karena Khawatir Dampak Ekonomi dari Covid-19
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Idris Bakara mengatakan, pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembuhunan
Pelaku juga terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Idris melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini.
"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motifnya lainnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
UH berhasil ditangkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca: Jangan Salah! Ternyata Sabun Lebih Efektif Bunuh Virus Corona daripada Hand Sanitizer
Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Selama 13 Tahun: Korban Kerap Diancam Bakal Ditusuk
Ia mengatakan, salah satu saksi ada yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.
"Dari keterangan warga setelah kejadian ada salah seorang pemuda yang tiba-tiba keluar dari kampung tanpa pamit," ujarnya.
Idris berujar, penangkapan UH terjadi di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," jelas Idris.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)