Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Nongkrong di Kafe, Seorang Mahasiswa Pukul Polisi Saat Akan Ditertibkan, Nasibnya Kini Masuk Sel

Petugas yang menjadi korban pemukulan itu, yakni anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin.

Editor: Hendra Gunawan
Serambinews.com
Petugas Satpol PP dan WH saat merazia salah satu warung kopi di Banda Aceh, Selasa (17/3/2020) pagi. Razia warung kopi ini dilakukan untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan anak sekolah mematuhi instruksi Plt Gubernur Aceh, terkait kebijakan libur sekolah dan peniadaan absensi sidik jari, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM,BANDA ACEH - Seorang mahasiswa berinisial M (19), memukul polisi yang sedang melakukan sosialisasi pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Peristiwa itu terjadi, di Warung Kopi Mix 3, Gampong Blang Cut, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Kamis (26/3/2020) sore.

Polisi memang sedang gencar melakukan sosialisasi kepada warga, tentang pencegahan virus Corona.

Bahkan, warga sudah diminta tidak lagi duduk di warung kopi maupun cafe.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku diduga kesal saat petugas Polsek Luengbata dan unsur muspika memberikan arahan tentang sosialisasi pencegahan virus corona tersebut.

Baca: VIRAL Kisah Seorang Kakek Naik Sepeda dari Semarang ke Pati Setelah Sang Istri Meninggal Dunia

Baca: Covid-19 di Turki, Soal Ibadah Haji sampai Badan Amal Lindungi Tuna Wisma

Baca: Di Rumah Saja? Klik Film Suguhkan 7 Film Box Office Korea yang Bakal Hibur Kamu

"Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama para Muspika Kecamatan Luengbata, Banda Aceh di Warkop Mix 3, Luengbata," ucap AKP Taufiq yang ikut didampingi Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufa STrK dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi SH.

Petugas yang menjadi korban pemukulan itu, yakni anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin.

Tak diketahui motif pelaku melakukan pemukulan.

Sehingga ia tampak begitu nekat melayangkan pukulan ke personel yang sedang bertugas.

Bagian kuping Bripka Saifuddin yang terkena pukulan mengalami memar.

Awalnya, pelaku sempat marah marah dan memaki anggota polisi.

Mendengar dirinya dimaki, polisi menanyakan kepada pelaku alasan dirinya dimaki.

Namun secara tiba tiba, pelaku langsung memukul anggota polisi tersebut dari arah belakang.

Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved