Pengakuan Pemerkosa Siswi SMA di Solok Bersama 4 Rekannya, Sudah Rencanakan Jauh-jauh Hari
HZ (24) tersangka pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengaku sudah merencanakan pemerkosaan jauh-jauh hari sebelumnya.
Ditetapkan Tersangka
Lebih lanjut, Azhar mengatakan, pihaknya langsung mengamankan para tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
"Lima tersangka kita tangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Senin (23/3/2020)."
"Saat ini tersangka sudah diamankan," kata Azhar yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Selain lima tersangka tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.
Hanya saja, saat ini status GML sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Azhar menambahkan, para tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Ayah Kandung Perkosa Anak Selama 13 Tahun saat Rumah Sepi, Jika Tak Menurut Bakal Ditusuk
Baca: Tega, Pemuda Ini Perkosa Teman Sekantornya yang Sedang Pingsan
Menurutnya, status korban yang masih di bawah umur dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)