Virus Corona
Resepsi Pernikahan di Madura Dibubarkan, Simak Aturan Kemenag Soal Nikah Saat Virus Corona Mewabah
Polisi memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan. Resepsi pun diakhiri dan undangan membubarkan diri.
Begitu pula Kemenag Pamekasan mengikuti aturan baru tersebut.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi mengatakan, saat ini segala bentuk administrasi perihal pengurusan nikah di wilayah Pamekasan tidak ada yang ditangguhkan.
Acara pernikahan, kata dia, tetap bisa dilakukan namun teknisnya lebih disederhanakan.
"Pihak kami mengikuti edaran aturan secara umum yang sudah dikeluarkan oleh Kemenag pusat," kata Afandi kepada TribunJatim.com.
Dalam pelaksanaan acara pernikahan, Afandi berharap kepada masyarakat Pamekasan yang tetap akan melakukan acara pernikahan untuk tidak mengumpulkan banyak orang.
Kalau pun nanti pelaksanaan pernikahan itu ada masyarakat yang melanggar dari teknis itu, pihaknya mengaku tidak bisa memantau secara masif dan segala bentuk tindakan mau pun pemberian sanksi adalah wewenang Pemkab.
"Jadi pelaksanaannya itu terbatas. SOP kita seperti itu. Kita tetap berupaya meminimalisir berkumpulnya massa di tengah mewabahnya virus Corona ini," tegasnya.
Berdasarkan surat edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publlik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada poin nomor 3 memuat Protokol pencegahan Covid-19 pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada (poin 3a) berisi aturan pernikahan yang diselenggarakan di KUA.
Dalam aturan ini, pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, berikut isinya:
Akad nikah di KUA:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Begitu pula aturan akad nikah di luar KUA (poin 3b), seperti di rumah atau di gedung pertemuan tidak jauh berbeda dengan aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA, berikut isi aturannya: