Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Resepsi Pernikahan di Madura Dibubarkan, Simak Aturan Kemenag Soal Nikah Saat Virus Corona Mewabah

Polisi memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan. Resepsi pun diakhiri dan undangan membubarkan diri.

Editor: Willem Jonata
Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

Ia menjelaskan protokoler Standar Operasional Prosedur terkait kegiatan keramaian yang melibatkan lebih dari 20 orang.

Pertama, penggunaan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat wajib diperiksa.

Kedua, di pintu masuk sisi kanan-kiri disediakan tempat untuk handsanitizer untuk mengurangi bahteri yang melekat di tangan.

"Tapi saat ini tidak ada penerbitan ijin keramaian dari pihak berwajib," pungkasnya.

Polres Bangkalan sebelumnya telah mengedarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ditempelkan di pusat-pusat keramaian. Setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid-19.

Poin 2a Maklumat Kapolri menyebutkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan itu meliputi kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan.

Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, hingga resepsi keluarga.

Atas Maklumat tersebut, Polres Bangkalan saat ini tidak menerbitkan ijin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)," tegas Kapolres Banglalan AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (22/3/2020).

Aturan Baru Kemenag Pamekasan Soal Nikah di Tengah Wabah Corona

Bagi warga Kabupaten Pamekasan, Madura yang sudah merencanakan pernikahan, jangan khawatir acara pernikahannya akan batal.

Pernikahan tetap bisa diselenggarakan. Hanya saja mungkin resepsi atau pesta pernikahan yang sebaiknya ditunda.

Untuk aturan pernikahan di tengah mewabahnya virus Corona ini, Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah wabah virus Corona.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved