Minggu, 5 Oktober 2025

Terbukti Bawa 70 Kg Sabu, Kek Andi Santai Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa perkara narkotika sabu sebanyak 70 kilogram, dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Binjai,

Editor: Hendra Gunawan
Dedy Kurniawan/Tribun Medan
Terdakwa perkara narkotika sabu sebanyak 70 kilogram, Isnardi alias Isnardi alias Kek Andi (63) dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3/2020). 

Diketahui, keduanya dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perjalanan mengantar sabu dengan mobil pikup Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur. Keduanya menyimpan 70 Kg sabu dalam tiga ban mobil berukuran besar. (Dyk/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Sabu 70 Kg di Dalam Ban, Kek Isnardi Santai Divonis Hukuman Mati, Rekannya 19 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved