Fakta Balita di Bukittinggi Tewas: Diduga Dipukul Gunakan Pipa Paralon hingga Alami Pendarahan Otak
Fakta Balita di Bukittinggi Tewas: Diduga Dipukul Gunakan Pipa Paralon hingga Alami Pendarahan Otak
"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso, yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Puncaknya terjadi pada hari Minggu tersebut, karena masalah sepele itu korban diduga dipukul oleh para pelaku menggunakan pipa paralon hingga tewas.
Baca: Hindari Meluasnya Sebaran Virus Corona, Pemerintah Pertimbangkan Pelarangan Mudik
Baca: Menurut Ahli, Cuka Bisa Dijadikan Disinfektan Alami
3. Alami pendarahan otak
Selama tinggal dengan para pelaku tersebut, korban diduga sering mengalami kekerasan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Namun, karena luka yang diderita korban cukup parah, nyawanya tak berhasil diselamatkan.
Korban diketahui tewas setelah mengalami pendarahan di otak.
Diduga karena mendapat pukulan dari benda tumpul.
Baca: Dua Dokter Meninggal karena Covid-19, IDI Akui APD Tenaga Medis Terbatas
Baca: Di Tengah Pandemi, Pertamina Pastikan Stok dan Penyaluran BBM dan LPG di Sulawesi Aman
4. Pelaku Diamankan
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Iman mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
5. Ancaman hukuman
Iman mengatakan jika ketiga pelaku akan menerima ancaman hukuman 15 tahun.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Kompas.com/Perdana Putra)