Sedang Mabuk Berat Saat Menikmati Hasil Kejahatan, Dedengkot Perampok Diringkus
Mereka membobol rumah tersebut pada 9 Maret 2020 kemarin, dengan cara merusak gembok dan pintu dan gerbang.
Sementara ketiganya setelah dilakukan pengejaran, menurut AKP Rifeld, berhasil ditangkap di Brebes dan exit tol Pekalongan.
Ketiganya menurut AKP Rifeld selanjutnya diproses Polres Brebes.
Barang bukti yang berhasil disita, menurut AKP Rifeld, di antaranya dua buah gembok rumah, uang tunai Rp 228 juta, satu unit laptop Asus, gunting baja, dan linggis.
"Mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," paparnya.
(Akbar Hari Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Tembak Bos Perampok Rumah Kosong Kala Mabuk Berat di Room Karaoke Bandungan