Sabtu, 4 Oktober 2025

Motif Pengendara Motor yang Viral Bonceng Bocah Lalu Berhenti di Gang, Akui Kecanduan Ini

Pengendara motor yang beberapa waktu viral karena aksinya bawa bocah berhenti di gang ditetapkan tersangka.

TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
TERSANGKA - SDA dikawal Polisi di halaman Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum akibat tindakan percobaan penculikan dan pelecehan gadis enam tahun, Minggu (15/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengendara motor yang beberapa waktu viral karena aksinya bawa bocah berhenti di gang ditetapkan tersangka.

Lelaki berinisial SDA (26) ini menjadi tersangka pencabulan anak berusia 6 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 76 f UU RI No 35 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jc Pasal 83 dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara.

Sebelumnya aksi SDA ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, ia membonceng seorang bocah lalu berhenti di sebuah gang kecil kawasan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.

Tidak diketahui pasti apa yang dilakukan lelaki tersebut kepada bocah 6 tahun itu.

Peristiwa itu diketahui mulai ramai diperbincangkan pada Jumat (13/3/2020).

Kini SDA telah diamankan jajaran Satreskrim Polsek Kota Gede.

Pria yang kini telah ditetapkan tersangka itu ditangkap Sabtu (14/3/2020) dini hari di Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya >>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved