Buron Setahun Lebih, Komandan Genster 69 Pembunuh Warga Sarirejo Akhirnya Tertangkap
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, pembunuhan tersebut terjadi pada 1 Januari
Dari hasil penyidikan, kata Auliansyah, ternyata para anggota gengster ini tak ada alasan khusus kala membunuh korban pada waktu lalu.
"Ternyata tidak ada dendam khusus."
"Mereka mengaku ditantang saja lewat WA oleh korban dan teman-temannya."
"Para pelaku ini berani membacok karena di bawah pengaruh Miras."
"Parahnya, pelaku ini tega membacok korban dengan celurit sepanjang sekira 60 cm lebih," ungkapnya.
Sementara, Komandan Gengster 69, Fery Jovan Rianto menuturkan, kelompok yang dipimpinnya itu terbentuk sejak september 2018 lalu.
Dia mengaku, total anggota Gengster 69 ada sebanyak 15 orang.
Fery bercerita, gengnya terbentuk bermula dari hanya sekedar perkumpulan biasa.
Namun, perkumpulan yang dibuat Fery itu ternyata tak segan menerima tantangan-tantangan tempur dari kelompok lainnya.
"Ya tantang-menantangnya lewat WA."
"Kemarin, saya tak ada dendam khusus kepada korban."
"Saya mengaku hanya ditantang saja," ujar Fery tertunduk.
Atas kejadian ini, para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Mereka akan diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Selain diancam KUHP, riwayat Gengster 69 Semarang pun sudah berakhir.
Geng ini ditegaskan Kapolrestabes Semarang telah bubar.
(Akhtur Gumilang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Resmob Polrestabes Semarang Ringkus 7 Gangster 69, Bosnya Bunuh Agus Sarirejo Tahun Baru 2019,