Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Kades di Pekalongan Gandakan Uang Hasil Korupsi ke Dukun, Hasilnya Malah Masuk Penjara

Apesnya, uang hasil korupsi tersebut dibawa kabur dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

Editor: Hendra Gunawan
Indra Dwi Purnomo/Tribun Jateng
Mantan Kades Sugito jadi tersangka korupsi 

AKBP Aris mengungkapkan, banyak pihak yang mengawasi penggunaan Dana Desa.

Selain kepolisian, ada juga dari kejaksaan, dan pihak lain.

"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan agar tidak main-main terhadap Dana Desa," ucapnya.

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Sugito dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," ujarnya. (Indra Dwi Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Kades di Pekalongan Ini Bawa Uang Dana Desa Rp 292 Juta ke Dukun Dijanjikan jadi 1 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved