Teller Bank BUMN Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Habis untuk Keperluan Pribadi
Tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut dan kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah
Editor:
Eko Sutriyanto
"Jadi gak langsung sekalian begitu melakukan penggelapannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Teller Bank BUMN Sumenep Tilap Uang Nasabah Rp 800 Juta, Buat Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ini Modusnya