Teller Bank BUMN Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Habis untuk Keperluan Pribadi
Tersangka MH tidak menyetorkan uang dari nasabah bank tersebut dan kemudian menggunakan uang kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah
"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.
"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.
"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank. Malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.
5. Hasil penggelapan digunakan untuk pribadi
Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.
Baca: VIRAL Pasutri Bunuh Diri Tinggalkan Surat: di Dompet Bapak Ada Uang, Maaf Nak, Jaga Adikmu Baik-baik
Baca: Tulisan Siswi Pembunuh Bocah 6 Tahun My Dad is My Crush, Psikolog: Kemungkinan Benci Tapi Cinta
Baca: UPDATE Gempa Sukabumi: Belum Ada Korban Jiwa, Tiga Warga Luka Tertimpa Reruntuhan Bangunan
"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif," sambungnya.
"Tapi alasan utamanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
6. Polisi kantongi barang bukti
Iptu Andri Setya Putra menyebut, sudah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya struk transaksi penarikan dan struk transaksi yang diserahkan tersangka kepada korban.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah berlangsung satu tahun. Kurang lebih penggelapan itu dimulai awal tahun 2018," paparnya.
Ditanya mengenai apakah dana itu dipergunakan untuk keperluan lain selain keperluan pribadi, Iptu Andri Setya Putra dengan tegas menyatakan, dirinya kurang paham.
Sebab berdasarkan hasil pengakuan tersangka, uang hasil dari penggalapan itu dipakai untuk keperluan personal saja.
"Itu berdasar pengakuan dari nasabah ya. Uang itu jadi menumpuk hingga miliaran rupiah tersebut," ucap dia.
"Mungkin saat tersangka melakukan penggelapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu setahun," kata dia.