Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dibacakan, JPU Jelaskan Peran Para Terdakwa

Dalam persidangan agenda tuntutan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pembunuhan

Kolase Foto Surya.co.id/David Yohanes
Foto Persidangan dan rekonstruksi kasus pembunuhan keji pasutri di Tulungagung terungkap dari bekas telapak kaki di genangan darah korban 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung terungkap di persidangan di PN Tulungagung.

Dua Terdakwa yang dihadirkan yakni Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22).

Baca: Pasutri di Malang Diduga Bunuh Diri Bersama-sama, Ini Isi Surat Wasiat untuk Anak-anaknya

Salah satu terdakwa mengaku kesal kepada pasutri tersebut.

Dalam persidangan agenda tuntutan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pembunuhan.

Bahkan, sandal salah satu Terdakwa copot di genangan darah korban.

Di situ ada bekas telapak kaki Terdakwa yang digunakan jadi salah satu bukti pembunuhan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando dan Rizal hukuman kurungan penjara 15 tahun. 

Baca: Mayat yang Ditemukan Sumberbaru Jember Diduga Korban Pembunuhan

Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini, Rabu (11/3/2020) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.

Peran dua terdakwa

Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. (surya.co.id/david yohannes)

Baca: Kasus Pembunuhan Pelajar di Deliserdang Terungkap, Berikut Motif dan Kronologi Kejadiannya

Dalam sidang, JPU memaparkan peran masing-masing terdakwa saat membunuh Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50).

Menurut Anik, Nando membunuh Suprihatin dibantu Rizal.

Namun Nando seorang diri mengeksekusi Didik yang saat itu tidur di kamar belakang.

"Tapi Rizal ini punya peran berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai.

Dia juga yang ngepel bekas di lantai," terang Anik.

Saat Nando ribut dengan Suprihatin, ia mencopot kaki meja marmer untuk menjadi alat pemukul.

Dua kali Nando memukulkan benda keras itu ke bagian leher belakang hingga Suprihatin terjatuh.

Ia kemudian menyeret tubuhnya ke dekat dinding dan membentur-benturkan kepalanya.

Rizal kemudian memukulkan kaki meja marmer itu dua kali, disusul Nando yang menusukkan ujung senapan angin ke kepala belakang hingga pejeranya tertinggal di dalam tengkorak korban.

"Setelah korban meninggal, Nando ini melihat ke kamar belakang dan melihat korban Adi Wibowo sedang tidur.

Dia kemudian mencari benda untuk menghabisi korban," sambung Anik.

Nando kemudian menemukan sebuah balok kayu sepanjang 1 meter di dekat sumur.

Balok itu yang dipakai menyerang Didik di bagian leher belakang, saat korban masih tertidur.

Setelah itu Nando sempat membuang senapan angin miliknya di sawah belakang rumah korban, yang ditanami jagung.

Namun keesokan harinya senapan itu diambil lagi, dan dibawa pergi ke Kalimantan.

Dalam persidangan terungkap, ada bekas kaki di rumah korban yang identik dengan kaki Rizal.

"Jadi sandal terdakwa sempat copot karena lengket di genangan darah korban.

Karena itu bekas kakinya tertinggal di lokasi," ujar Anik.

Sebelumnya, pasangan Didik dan Suprihatin dibunuh pada 5 November 2018, dan baru ditemukan 8 November 2018 sudah dalam keadaan membusuk.

Dari hasil olah TKP dan hasil autopsi, keduanya dipastikan dibunuh.

Kasus ini bermula saat Nando minta tolong mengurus pajak sepeda motornya.

Namun setahun berselang, belum ada kepastian, padahal uang sudah terlanjur dibayarkan.

Baca: Dugaan Motif Pembunuhan Wanita Bertato Burung Hantu, Ternyata Anjani Bee Dibunuh Lalu Dibuang

Saat ditagih, Suprihatin malah mencaci maki.

Karena sakit hati, Nando dibantu Rizal menghabisi pasangan suami istri ini.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pembunuhan Keji Pasutri di Tulungagung, Terungkap Dari Bekas Telapak Kaki di Genangan Darah Korban

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved