Kasus Pembunuhan di Gresik, Jaksa Beberkan Kronologi Tukang Jagal Hewan Bunuh Kekasih Gelapnya
Terdakwa dan korban memiliki hubungan gelap. Peristiwa pembunuhan itu terjadi tak lama setelah mereka berhubungan badan.
TRIBUNNEWS.COM - Untung (53), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, duduk sebagai terdakwa di sidang perdana kasus pembunuhan seorang wanita di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (11/3/2020).
Korban diketahui bernama Kasniti. Usianya 49 tahun. Pekerjaannya tukang pijat. Ia diketahui sebagai wanita simpanan terdakwa.
Terdakwa dan korban berstatus pasangan kekasih gelap.
Berkas dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Aditya Budi Susetyo.
Ia mengatakan, perbuatan terdakwa Untung diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB.
Baca: TKI Culik Anak Majikannya di Malaysia, Polisi Beberkan Komunikasi Orangtua Korban dengan Pelaku
Baca: BREAKING NEWS: Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Perbuatan itu dilakukan di kamar kos, Gang 16, RT V, RW III, Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Gresik.
Menurut Aditya, bahwa pada Senin (3/6/2019), korban Kasniti datang ke kos milik terdakwa, pukul 15.00 WIB.
Saat itu terdakwa sedang rebahan di kamar dan berkata, “Awak ku pegel pijetono, (badan saya capek, tolong pijat badan saya),” kata Aditya, saat membacakan dakwaan.
Baca: Arya Satria Claproth Ditetapkan Tersangka KDRT, Pengacaranya Siapkan Banyak Bukti

Terdakwa Untung dibawa ke tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa yang bekerja sebagai tungkang jagal hewan di RPH Pemkab Gresik diduga membunuh wanita simpanannya, Rabu (11/3/2020).
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB korban Kasniti memijat terdakwa menggunakan balsam warna hijau.
Setelah selesai memijat, korban meminum obat stamina plus sebanyak 1 biji yang ada di kamar terdakwa. Posisi obat itu di samping terdakwa.
Baca: Catherine Wilson Merasakan Serunya Cari Pasangan di Aplikasi Kencan
Selanjutnya, terdakwa Untung dengan korban Kasniti melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah selesai hubungan intim, korban Kasniti rebahan di tempat tidur di kamar kos milik terdakwa.
Setelah itu, pukul 19.00 WIB, terdakwa menyuruh korban Kasniti pulang. Sebab, terdakwa hendak bekerja di rumah potong hewan (RPH).
Namun, Kasniti menolak perintah terdakwa.
Korban, kata jaksa berkata, “aku kepingin turu kos kene, (saya ingin tidur di kos sini)." Posisi korban saat itu tidur terlentang, lemas, wajahnya pucat.
Kemudian pukul 19.30 WIB, terdakwa berangkat bekerja.
Terdakwa melihat kondisi korban sedang lemas, maka timbul niat dari untuk menghabisi nyawa korban. Ia kesal sering dimintai uang untuk membayar sekolah anak korban.
“Maka terdakwa langsung mengambil bantal yang ada di samping korban dan membekap wajah korban selama beberapa menit dengan bantal warna merah dan pink, menggunakan dua tangan terdakwa hingga korban tidak bernyawa lagi,” katanya.
Selanjutnya, pukul 20.00 WIB, terdakwa berangkat kerja ke RPH dengan menutup pintu kamar kos dan mengkunci dengan gembok dari luar.
Kemudian, Selasa (4/6/ 2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali ke indekos.
Terdakwa melihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi terlentang, menggunakan baju warna hijau, motif batik warna merah, celana hitam dan di bagian mulut keluar seperti lendir air liur.
Baca: Pedangdut Mansyur S Kebingungan Bayar Pajak
Selanjutnya, terdakwa pulang ke Jombang dengan posisi kamar terdakwa tergembok dari luar. Kuncinya dibawa terdakwa dan sampai di Jombang pukul 12.00 WIB dan beristirahat di rumah.
“Setelah itu, terdakwa pergi ke Serang, Banten dan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan, naik kapal. Sampai di pelabuhan Balikpapan, terdakwa menuju ke Berau Kalimantan Timur, kemudian pada tanggal 4 Desember 2019, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Gresik. Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP,” katanya.
Sementara, terdakwa Untung mendengarkan dakwaan tersebut tidak membantahnya.
“Benar yang mulia hakim,” kata Untung, dengan didampingi penasihat hukumnya yaitu Sulton.
Setelah mendengar jawaban terdakwa Untung, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Karena dari dakwaan, terdakwa tidak ada yang keberatan. Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda saksi,” kata Agung. (Sugiyono/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Seusai Berhubungan Badan, Pria di Gresik Ini Menghabisi Kekasih Gelapnya Dengan Bantal