5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor
Lima tersangka pelecehan siswi SMK di Bolaang Mongondow tak ditahan, polisi hanya menerapkan wajib lapor setiap hari.
Sementara itu menurut penuturan Jules, kelima tersangka kasus pelecehan terhadap siswi SMK di Sulut ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Yakni telah melanggar Pasal 82 No 35 b Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Jules menegaskan proses hukum kasus pelecehan ini akan dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Motif Pelaku
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.
Namun hal ini diketahui dan menjadi viral di media sosial pada Senin (9/3/2020) karena satu di antara tersangka mengunggahnya di WhatsApp story.
"Kasus ini sendiri memang terjadi sudah kurang lebih hampir dua minggu yang lalu yakni tepatnya 26 Februari 2020," kata Jules.
"Namun baru diunggah di WhatsApp story satu di antara pelaku pada Senin kemarin," imbuhnya.
"Ini kemudian menyebar di media sosial dan menjadi viral," jelasnya.
Baca: Menteri PPPA Geram dan Prihatin Pelecehan Seksual Dijadikan Bahan Bercandaan Siswa Bolaang Mongondow
Sementara itu, terkait motif para tersangka, Jules menuturkan mereka melakukan hanya karena bercanda.
"Motifnya, dari hasil pemeriksaan sementara memang dari keterangan dari pelaku kejadian ini dilatar belakangi atau hanya iseng (bercanda)," jelas Jules.
"Sehingga sambil menunggu guru para siswa dan siswi ini melakukan bullying kepada korban," imbuhnya.
KPAI Sebut Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Bukan Candaan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mengaku prihatin dan geram melihat saat melihat tayangan video viral siswi korban pelecehan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.