Polisi Gerebek Rumah Timbun Masker Daur Ulang di Bandung, Ditemukan Lem yang Belum Kering
Polrestabes Bandung membongkar sebuah rumah di Bandung dan mengamankan dua karung yang berisikan masker bekas yang akan didaur ulang.
Terdapat 16 botol dalam satu kardus tersebut.
Baca: Beli Rp 330 ribu Per Boks, Wanita Ini Malah Dapat Masker Bekas : Diproduksinya di Jakarta

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua pelaku ingin mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, pelaku melakukan itu disaat kekhawatiran warga terkait penyebaran virus corona.
Polisi menjerat pelaku atas perbuatannya dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, dikutip Kompas.com.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia, TribunJateng.com)