Jumat, 3 Oktober 2025

Menyesal Telah Rudapaksa Anak Kandung, Pria ini Minta Dikubur Hidup-hidup

Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

Editor: Hendra Gunawan
Polsek Suli
Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernisial HR (39) diamankan personel Polsek Suli usai menyetubuhi anak kandungnya SR (15), Kamis (27/2/2020). 

Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SR memijatnya.

"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.

Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.( Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ngaku Menyesal Setubuhi Anak Sendiri, di Hadapan Polisi SR Minta Dikubur Hidup-hidup

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved