Jumat, 3 Oktober 2025

Menyesal Telah Rudapaksa Anak Kandung, Pria ini Minta Dikubur Hidup-hidup

Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

Editor: Hendra Gunawan
Polsek Suli
Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernisial HR (39) diamankan personel Polsek Suli usai menyetubuhi anak kandungnya SR (15), Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SULI - Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang dilaporkan telah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku kasus persetubuhan anak sendiri, HR (39) mengaku sangat menyesal dengan kelakuannya.

Di hadapan polisi, pemerkosa anak kandung ini meminta agar dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku mengaku sangat menyesal dan minta dihukum berat," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Minggu (1/3/2020).

Baca: Tim Riset Virus Corona Prof Nidom Sebut Herbal Bisa Tangkal Covid-19, Begini Penjelasannya

Baca: Puji Ketegaran BCL Sepeninggal Ashraf Sinclair, Delon: Kalau Jadi Dia Mungkin Aku Enggak Bisa Nyanyi

Baca: BGR Logistics dan PT Krakatau Bandar Samudera Kolaborasi di Bisnis Jasa Kepelabuhan

Pelaku bahkan juga meminta supaya dikubur hidup-hidup.

"Dia minta dikubur hidup-hidup saja," ucap Faisal, tertawa.

Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Dia melakukannya dalam keadaan sadar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HR mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri SR (15) di hadapan penyidik Polsek Suli.

HR merupakan Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang diamankan personel Polsek Suli usai dilaporkan telah menyetubuhi anaknya.

Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik," kata Yosep.

Yosep menjelaskan, perbuatan pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya pertama kali dilakukan pada November 2019 silam.

Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved