Kamis, 2 Oktober 2025

Curiga Tak Menstruasi,Sang Ibu Dapati Putrinya Telah Hamil, Ternyata Pelakunya Seorang Kakek,

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, S curiga karena DS tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.

Editor: Hendra Gunawan
Didik Budiawan/Tribun Lampung
Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU -- Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga merudapaksa siswi SMP.

Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Ia diduga merudapaksa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.

Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.

Terungkapnya perbuatan bejat Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, bermula dari kecurigaan ibu korban, S (38), yang melihat keanehan pada kondisi putrinya, DS (17).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, S curiga karena DS tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.

"Ibunya menanyakan kepada putrinya yang mengaku sedang hamil muda," kata Basuki, Minggu (1/3/2020).

Korban akhirnya membeberkan siapa pelaku yang telah menghamilinya.

"Korban mengungkap orang yang telah menghamilinya adalah Su," ujar Kapolsek.

Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, memperkosa siswi SMP berulang-ulang.

Korban pun hamil akibat perbuatan bejat bapak tiga anak ini.

Baca: Anak Hotman Paris Ultah, Intip 5 Momen Perayaannya: Kejutan di Tempat Tidur hingga Dinner Mewah

Baca: Tampilkan Etnik Tradisional, Koleksi Busana Elemwe Didominasi Broken White dan Monochrome

Baca: Ramalan Zodiak Besok Senin 2 Maret 2020: Cancer Beruntung, Libra Ingin Santai, Aquarius Emosi

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korbannya DS (17) sampai tiga kali.

"Perbuatan pelaku dilakukan selama kurun Januari-Februari 2020," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Perbuatan pertama terjadi pada 6 Januari 2020 sekira pukul 09.15 WIB.

Kedua pada Februari 2020 pada waktu yang sama.

Kali terakhir, Su menggagahi korban pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.

Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Su.

Su mengancam korban agar tidak berani melapor.

"Pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya," ungkap Basuki.

Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.

Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.

Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.

Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.

"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.

Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.

Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia terancam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 7D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Basuki. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Menstruasi, Ternyata Sudah Berbadan Dua, Dirudapaksa Seorang Kakek,

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved