UPDATE Kepala Sekolah SD Cabuli Siswi selama 4 Tahun: Ancam Pakai Foto Bugil, Diduga Ada Korban Lain
Kepala Sekolah SD di Kuta Utara, Badung, Bali, IWS (43) yang memerkosa siswinya selama 4 tahun, ternyata menggunakan ancaman kepada korban.
Polisi juga menduga ada kemungkinan korban lainnya.
"Makanya, kami tetap dalami lagi dan masih proses dan kami mencari inisial D ini, mudah-mudahan dapat bisa mulai terungkap lagi semua ini," imbuh Laurens.
Terancam 15 Tahun Penjara
Diketahui, IWS telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hukuman yang dimaksud dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.
Baca: Baru 1 Tahun Menjabat, Oknum Kepsek SD di Badung yang Cabuli Siswinya Kini Dinonaktifkan
Baca: Guru SMA Cabuli Siswinya di Dalam Mobil, Beraksi di Parkiran TK, Rayu Beri HP hingga Nilai Bagus
AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina Pramuka kepada orang tua korban.
Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Sehingga, tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.
Laurens mengatakan tersangka berjanji kepada korban untuk dijadikan pacar.
Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya berhubungan badan.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya, Senin (24/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto, Motif Dendam hingga Pelaku Ternyata Kakak Beradik
Baca: Aksi Keji Kakak Beradik Bunuh Bocah SD: Persekongkolan Jahat Dipicu Sakit Hati dan Dendam
Menurutnya, IWS menjalankan aksinya tersebut di tempat yang berbeda-beda.
Tempat tersebut mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung dan rumah tersangka.
Bahkan, korban juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar Laurens, dikutip dari TribunBali.com.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Imam Rosidin) (TribunBali.com/I Komang Agus Aryanta)