Modus Wanita Ini Umpankan Tubuh dan Bercinta Sebelum Gasak Harta Korban: Berawal dari Medsos
Adapun, modus DK mencuri juga mencengangkan banyak orang. Cewek berusia 27 tahun ini ditiduri korbannya terlebih dulu.
Mereka kemudian bertemu kembali melalui media sosial Facebook.
"Tersangka mengechat temannya.
Saat korbannya tertidur pulas,
barulah pelaku menggasak motor milik korban," ujar Hendri.
Menurut Hendri Umar DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.
"Hasil penyelidikan sementara, pelaku juga melakukan modus yang sama di wilayah Kota Mojokerto.
Kami masih terus mengembangkannya," imbuh Hendri.
Baca: Modus Wanita Ini Gasak Harta dan Motor Korban: Ajak Mabuk Lalu Berhubungan Intim
Baca: Preman Paksa Sejoli Berhubungan Intim Lalu Dia Tonton: Bawa Celurit, Minta Uang Rp 10 Juta
Baca: Keluarga Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Dapat Teror di Medsos: Sang Anak Sampai Takut ke Sekolah
Baca: Foto Mesum Oknum Kades dan Sekdes Tanpa Busana Tersebar di Aplikasi Perpesanan, Ini Kata Kepolisian
Cewek Temui Kekasih Online

Sementara, hasrat bercinta janda pada pria 17 tahun tak terbendung setelah menjalin hubungan jarak jauh.
Janda 40 tahun berinisial MM itu rela meninggalkan 2 anaknya di Jakarta dan terbang ke Jambi demi pria mudanya.
Sayang, nasib MM tak beruntung, niat kencan di hotel 4 hari berujung apes saat polisi mengetuk pintu kamar.
Pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan itu digerebek anggota polsek saat sedang razia penyakit masyarakat (Pekat).
Razia Pekat yang dipimpin Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin, berhasil mengamankan wanita MM warga Jakarta Selatan dan pria IR (17) warga Kenali Asam Atas, Kota Jambi.
Awalnya, IR mengaku MM adalah ibunya.
Namun saat didesak polisi, akhirnya dia mengakui MM bukan ibunya.