Minggu, 5 Oktober 2025

Jual Teman ke Pria Hidung Belang Melalui WA Massenger Dituntut 7 Bulan

Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul

brianzeiger.com
Ilustrasi. 

Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.

Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu, sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang atau full time seharga Rp 1,7 juta.

Bisnis prostitusi itu dilakukan di hotel yang telah disepakati.

Kepada Jaksa, terdakwa mengaku baru sekali melakukan penawaran ke pria hidung belang.

Terdakwa mendapat Rp 400 ribu sekali korban kencan.

Terdakwa diketahui juga, merupakan mahasiswi semester akhir bahkan sudah menjalani sidang skripsi.

Sebab, saat ini hanya tinggal menunggu wisuda saja.

Terdakwa memang sebelumnya sempat tidak ditahan.

Namun, dengan pertimbangan Jaksa maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.

Penahanan itu pun menimbang soal keamanan dan supaya terdakwa tidak melarikan diri dan karena terdakwa segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Dan sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2020) mendatang.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved