Tragedi Susur Sungai
Dua Tersangka Baru Langsung Ditahan, Ketua Gugus Depan dan Pembina Pramuka dari Luar Sekolah
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor.
Ia memaparkan, bahwa peristiwa ini haruslah menjadi refleksi agar ke depan tidak ada laha kejadian serupa.
Semua pihak harus memperhitungkan faktor cuaca dan lainnya baik itu kegiatan indoor atau outdoor.
"Yang utama adalah keselamatan dan keamanan anak-anak kita dan para guru," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa PB PGRI siap memberikan pendampingan hukum pada guru yang dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang telah terjadi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (LKBH PB) PGRI Pusat, Akhmad Wahyudi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran secara prosedural dari hulu ke hilir.
"Setelah kami telusuri secara prosedural, kegiatan ini terencana melalui RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) yang sudah di sahkan menjadi APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Terdokumentasi dengan baik. Baik anggaran, kegiatan secara prosedur sudah tepat dan benar," ujarnya.
Hanya saja, dari sisi lain, kejadian ini dinilainya diluar dari jangkauan dan kemampuan pembina.
Ia menekankan bahwa di balik peristiwa ini tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran dari pihak sekolah karena program sudah terencana dengan baik.
Namun saat disinggung tentang adanya kelalaian, Wahyudi mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan kepada pihak penyidik.
"Tentang kelalaian ini, yang bisa mengukurnya kan penyidik, kami gak berani karena itu wilayah hukum. Hulu hilirnya tentang prosedurnya, perencanaan administrasinya yang di permukaan sudah benar, termasuk pembina sudah ditunjuk dan diputuskan melalui SK sekolah. Itu sudah benar," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersangka Baru Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Langsung Ditahan Polisi